Thursday, January 14, 2021

PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 PADA AREA KERJA DI PT. PELINDO III (PELABUHAN TRISAKTI)

Kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat diperlukan, Resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tentu tidak ada pekerja yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja, Namun resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh sebab itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja.

Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut:

1.    Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

2.    Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

3.    Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Saat ini kita ketahui bahwa pandemic covid-19 semakin berkembang sehingga mengharuskan perusahaan melakukan atau melaksanakan kegiatan audit SMK3 sesuai dengan peraturan atau hukum yang berlaku salah satu perusahaan di Kalimantan selatan yaitu PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo III adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan saat pandemi covid 19 ini mengharuskan menerapkan protocol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan virus covid-19 di lingkungan kerja. Kita mengetahui bahwa prinsip keselamatan, kesehatan dan kerja itu adalah salah satu pilarnya pencegahan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja atau upaya preventif selain mengindentifikasi bahaya dan pengendalian bahaya (eliminasi, subsitusi, isolasi, pengendalian teknik, administrasi dan Alat Pelindung diri.

 

Program keselamatan dan kesehatan kerja
merupakan salah satu faktor penting yang harus dilaksanakan dalam upaya untuk mempertahankan keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 serta penanggulangan Covid- 19 di lingkungan kerja. Apabila syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan danmenerapkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta melaksanakan1standar dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, makatempat kerja dapat terhindar atau meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.

 

Saat ini perusahaan PT. Pelindo sudah menerapkan Protocol Kesehatan sesuai dengan Peraturan dengan ketat karena kita ketahui Bersama salah satu pintu masuk atau akses selain jalur penerbangan, jalur pelabuhan juga menjadi pintu masuk orang luar kalimantan seperti jawa ke kalimantan tapi dengan protocol ketat dan persyaratan seperti harus mempunyai surat sehat (dinyatakan non reaktif  swab antigen dan menerapkan 3 M ketika berada di lingkungan pelabuhan. Sehingga dari HSSE sendiri, selalu mengingatkan kepada karyawannya ketika melakukan briefing untuk selalu patuh menjalankan protocol kesehatan mengingat risiko yang ada di lapangan sangatlah tinggi karena selalu bertemu dengan orang-orang luar kalimantan dan selalu mengingatkan kepada penumpang yang tidak menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan mejaga jarak) pekerja juga selalu di lakukan pengecekan kesehatan di awal bekerja apabila dinyatakan fit to work pada saat bekerja maka pekerja boleh bekerja sebaliknya apabila ada pekerja yang mengalami sakit maka pekerja akan di istihatkan beberapa hari sampai kondisinya membaik.   Jadi harapannya ketika semua sudah menjalankan protocol kesehatan di saat pandemic covid-19 ini, pencegahan penularan virus dapat di cegah dan pekerja selalu dalam keadaan aman saat bekerja di perusahaan.