LAPORAN
PENDAHULUAN
KONSEP
MANAJEMEN PUSKESMAS
1.
Pengertian ManajemenKesehatan
Manajemen adalah suatu
kegiatan untuk mengatur orang lain guna mencapai suatu tujuan atau
menyelesaikan pekerjaan.Manajemen kesehatan adalah
suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan non
petugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program
kesehatan. Dengan kata lain manajemen kesehatan masyarakat adalah penerapan manajemen
umum dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat sehingga yang menjadi objek
dan sasaran manajemen adalah sistem pelayanan kesehatan masyarakat (Notoatmodjo, 2003).
2.
Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Pusat Kesehatan
Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan upayakesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perseorangan tingkatpertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan
preventif,untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginyadi
wilayah kerjanya (PMK NO. 75,
2014)
Puskesmas juga dapat
didefinisikan sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang
bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja
(Depkes RI, 2004). Dengan kata lain, puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung
jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya (Efendi
& Makhfudli, 2009).
Pemerintah mulai
mengenalkan konsep puskesmas yang tertuang dalam Pembangunan Jangka Panjang
(PJP) pada tahun 1986. Puskesmas dibangun untuk menyelanggarakan pelayanan
kesehatan dasar, menyeluruh, dan terpadu bagi seluruh masyarakat yang tinggal
di wilayah kerjanya. Program kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas
merupakan program pokok yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah untuk
melindungi warga negaranya, termasuk mengembangkan program khusus untuk
penduduk miskin (Efendi & Makhfudli, 2009).
3.
Fungsi
Puskesmas
Dalam Peraturan
MenteriKesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakatdinyatakan bahwa Puskesmas berfungsi menyelenggarakan UpayaKesehatan
Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan(UKP) tingkat pertama.
Puskesmas merupakan Unit Pelaksana TeknisDaerah (UPTD) dinas kesehatan
kabupaten/kota, sehingga dalammelaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu
pada kebijakanpembangunan kesehatan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kotabersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan
JangkaMenengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan dinaskesehatan
kabupaten/kota (PMK No. 44, 2016).
Menurut Trihono (2005) ada 3 (tiga) fungsi puskesmas yaitu:
a.
Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan yang berarti puskesmas
selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas
sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga
berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Disamping itu puskesmas aktif
memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program
pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang
dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan
penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
b.
Pusat pemberdayaan masyarakat berarti puskesmas selalu berupaya agar
perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia
usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan
masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan
kesehatan termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut menetapkan,
menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan
perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan
kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat.
c.
Pusat pelayanan kesehatan strata pertama berarti puskesmas bertanggung jawab
menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu
dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi
tanggungjawab puskesmas meliputi :
1)
Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (privat goods) dengan tujuan utama
menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan
pemeliharan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut
adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
2)
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama
memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat
disebut antara lain adalah promosi kesehatan, pemberantasan penyakit,
penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga
berencana, kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program kesehatan
masyarakat lainnya.
4.
Peran
Puskesmas
Puskesmas mempunyai peran yang sangat vital sebagai institusi pelaksana
teknis, dituntut memiliki kemampuan manajerial dan wawasan jauh ke depan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Peran tersebut ditunjukkan dalam
bentuk keikutsertaan dalam menentukan kebijakan daerah melalui sistem
perencanaan yang matang dan realistis, tata laksana kegiatan yang tersusun
rapi, serta sistem evaluasi dan pemantauan yang akurat. Pada masa mendatang,
puskesmas juga dituntut berperan dalam pemanfaatan teknologi informasi terkait
upaya peningkatan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terpadu (Efendi
& Makhfudli, 2009).
5.
Kedudukan
Puskesmas
Kedudukan puskesmas
bisa dilihat secara administratif dan dalam suatu hierarki pelayanan kesehatan
sebagaimana berikut ini (Efendi & Makhfudli, 2009).
a.
Kedudukan
Secara Adminstratif
Puskesmas merupakan
perangkat teknis pemerintah daerah tingkat II dan bertanggung jawab langsung
baik teknis maupun administratif kepada kepala dinas kesehatan daerah tingkat
II.
b.
Kedudukan
dalam Hierarki Pelayanan Kesehatan
Dalam urutan hierarki
pelayanan kesehatan, sesuai SKN maka puskesmas berkedudukan pada fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama. Maksud dari pelayanan kesehatan tingkat
pertama adalah fasilitas, sedangkan dalam hal pengembangan pelayanan kesehatan,
puskesmas dapat meningkatkan dan mengembangkan diri ke arah modernisasi sistem
pelayanan kesehatan di semua lini, baik promotif, preventif, kuratif, maupun
rehabilitatif sesuai kebijakan Renstra daerah II di bidang kesehatan. Berikut
ini contoh Renstra di berbagai bidang.
1) Bidang
promotif, puskesmas dimungkinkan menggunakan LCD projector sebagai sarana penyuluhan kesehatan dengan memanfaatkan
teknologi terkini yang bersifat interaktif menggunakan perangkat audiovisual
multimedia.
2) Bidang
penunjang kuratif, puskesmas dapat mengembangkan laboratorium modern dengan
menggunakan elektro fotometri, USG, EEG, dan lainnya secara bertahap, agar mutu
pelayanan meningkat dan masyarakat dapat menikmati berbagai pelayanan kesehatan
di puskesmas.
3) Bidang
pengembangan SDM petugas, pimpinan puskesmas dapat mengupayakan nursing review dan prosedur tetap
pelayanan keperawatan, agar upaya kuratif lebih bermutu dan dapat di
pertanggungjawabkan.
4) Bidang
preventif, puskesmas dapat mengembangkannya dalam bentuk pembuatan brosur
seperti brosur jadwal imunisasi, pencegahan DBD, pencegahan diare, dan lainnya
sesuai skala prioritas dan kondisi masing-masing puskesmas.
5) Bidang
rehabilitatif, juga dapat dikembangkan transfer pengetahuan kesehatan kepada
khalayak berupa brosur seperti brosur jadwal makan untuk penderita diabetes
melius saat berpuasa dan lainnya.
6.
Organisasi
Puskesmas
1. Puskesmas Kawasan Perkotaan
Pola
struktur organisasi Puskesmas
yang dapat dijadikan
acuan di Puskesmas kawasan perkotaan adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Puskesmas
Kriteria
Kepala Puskesmas yaitu
tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah
sarjana, memiliki kompetensi manajemen
kesehatan masyarakat, masa
kerja di Puskesmas minimal 2
(dua) tahun, dan telah mengikuti
pelatihan manajemen Puskesmas.
b.
Kasubag Tata
Usaha, membawahi beberapa
kegiatan diantaranya Sistem Informasi
Puskesmas, kepegawaian, rumah
tangga, dan keuangan.
c.
Penanggungjawab UKM
esensial dan keperawatan
kesehatan masyarakat yang membawahi:
1)
pelayanan promosi kesehatan termasuk
UKS
2)
pelayanan kesehatan lingkungan
3)
pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM
4)
pelayanan gizi yang bersifat UKM
5)
pelayanan pencegahan dan
pengendalian penyakit
6)
pelayanan keperawatan kesehatan
masyarakat
d.
Penanggungjawab UKM Pengembangan
Membawahi upaya pengembangan yang dilakukan Puskesmas,
antara lain:
1)
pelayanan kesehatan jiwa
2)
pelayanan kesehatan gigi masyarakat
3)
pelayanan kesehatan tradisional
komplementer
4)
pelayanan kesehatan olahraga
5)
pelayanan kesehatan indera
6)
pelayanan kesehatan lansia
7)
pelayanan kesehatan kerja
8)
pelayanan kesehatan lainnya
e.
Penanggungjawab UKP, kefarmasian,
dan laboratorium
Membawahi beberapa kegiatan, yaitu:
1)
pelayanan pemeriksaan umum
2)
pelayanan kesehatan gigi dan mulut
3)
pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP
4)
pelayanan gawat darurat
5)
pelayanan gizi yang bersifat UKP
6)
pelayanan persalinan
7)
pelayanan rawat
inap untuk Puskesmas
yang menyediakan pelayanan rawat inap
8)
pelayanan kefarmasian
9)
pelayanan laboratorium
f.
Penanggungjawab jaringan
pelayanan Puskesmas dan
jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi:
1)
Puskesmas Pembantu
2)
Puskesmas Keliling
3)
Bidan Desa
4)
Jejaring fasilitas pelayanan
kesehatan
2. Puskesmas Kawasan Perdesaan
Pola
struktur organisasi Puskesmas
yang dapat dijadikan
acuan di Puskesmas kawasan perdesaan adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Puskesmas
Kriteria
Kepala Puskesmas yaitu
tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan
paling rendah sarjana,
memiliki kompetensi
manajemen kesehatan masyarakat,
masa kerja di Puskesmas
minimal 2 (dua)
tahun, dan telah
mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
b.
Kasubag Tata
Usaha, membawahi beberapa
kegiatan diantaranya Sistem Informasi
Puskesmas, kepegawaian, rumah
tangga, dan keuangan.
c.
Penanggungjawab UKM
esensial dan keperawatan
kesehatan masyarakat yang membawahi:
1)
pelayanan promosi kesehatan termasuk
UKS
2)
pelayanan kesehatan lingkungan
3)
pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM
4)
pelayanan gizi yang bersifat UKM
5)
pelayanan pencegahan dan pengendalian
penyakit
6)
pelayanan keperawatan kesehatan
masyarakat
d.
Penanggungjawab UKM Pengembangan
Membawahi
upaya pengembangan yang
dilakukan Puskesmas, antara lain:
1)
pelayanan kesehatan jiwa
2)
pelayanan kesehatan gigi masyarakat
3)
pelayanan kesehatan tradisional
komplementer
4)
pelayanan kesehatan olahraga
5)
pelayanan kesehatan indera
6)
pelayanan kesehatan lansia
7)
pelayanan kesehatan kerja
8)
pelayanan kesehatan lainnya
e.
Penanggungjawab UKP, kefarmasian,
dan laboratorium
Membawahi beberapa kegiatan, yaitu:
1)
pelayanan pemeriksaan umum
2)
pelayanan kesehatan gigi dan mulut
3)
pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP
4)
pelayanan gawat darurat
5)
pelayanan gizi yang bersifat UKP
6)
pelayanan persalinan
7)
pelayanan rawat
inap untuk Puskesmas
yang menyediakan pelayanan rawat
inap
8)
pelayanan kefarmasian
9)
pelayanan laboratorium
f.
Penanggungjawab jaringan
pelayanan Puskesmas dan
jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi:
1)
Puskesmas Pembant
2)
Puskesmas Keliling
3)
Bidan Desa
4)
Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
3. Puskesmas Kawasan Terpencil dan
Sangat Terpencil
Pola
struktur organisasi Puskesmas
yang dapat dijadikan
acuan Puskesmas di kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil adalah sebagai
berikut:
a.
Kepala Puskesmas; dengan kriteria
yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat
pendidikan minimal diploma tiga
bila tidak tersedia
tenaga kesehatan dengan pendidikan
sarjana, memiliki kompetensi manajemen kesehatan
masyarakat, masa kerja
di Puskesmas minimal 2
(dua) tahun, dan
telah mengikuti pelatihan
manajemen Puskesmas.
b.
Kepala sub bagian Tata Usaha, yang
bertanggung jawab membantu kepala Puskesmas dalam pengelolaan Sistem Informasi
Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga.
Bendahara termasuk dalam
bagian Tata Usaha.
c.
Penanggungjawab UKM
Esensial, UKM Pengembangan
dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat.
d.
Penanggungjawab UKP, kefarmasian dan
laboratorium
e.
Penanggungjawab jaringan
pelayanan Puskesmas dan
jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi:
1)
Puskesmas Pembantu
2)
Puskesmas Keliling
3)
Bidan Desa
4)
Jejaring fasilitas pelayanan
kesehatan
Struktur
organisasi lebih sederhana
karena disesuaikan dengan keterbatasan sumber daya manusia di
Puskesmas kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil.
7. Manajemen Puskesmas
Manajemen puskesmas dapat digambarkan sebagai suatu rangkaian kegiatan yang
bekerja secara senergik, sehingga menghasilkan keluaran yang efisien dan
efektif. Manajemen puskesmas tersebut terdiri dari perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Seluruh kegiatan diatas
merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan berkesinambungan (Depkes RI,
2006).
Untuk terselenggaranya
berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang sesuai
dengan azas penyelenggaraan Puskesmas perlu ditunjang oleh manajeman Puskesmas
yang baik.Manajemen Puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang bekerja secara
sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas yang efektif dan efisien.
Rangkaian kegiatan sistematis yang dilaksanakan oleh Puskesmas akan membentuk
fungsi-fungsi manajeman. Berikut beberapa model manajemen dan fungsi
penjabarannya :
a) Model
PIE (planning, implementation, evaluation)
b) Model
POAC (planning, organizing, actuating, controling)
c) Model
P1 – P2 – P3 (perencanaan, pergerakan-pelaksanaan,
pengawasan-pengendalian-penilaian)
d) Model
ARRIF (analisis, rumusan, rencana, implementasi dan forum komunikasi)
e)
Model ARRIME (analisis,
rumusan, rencana, implementasi, monitoring, evaluasi)
Dari
berbagai model manajemen tersebut sebenarnya mempunyai fungsi manajemen yang
sama. Setiap puskesmas bebas menentukan model manajemen yang ingin diterapkan. Berikutpenjelasanmanajemenpuskesmasberdsarkan model
manajemenPOAC :
a. Perencanaan (Planning)
Perencanaanmerupakanfungsiterpentingdalammanajemen.
Perencanaankesehatanadalahsebuah proses untukmerumuskanmasalah-masalahkesehatan
yang berkembang di masyarakat, menentukankebutuhan dan sumberdaya yang
tersedia, menetapkantujuan program yang paling pokok, dan
menyusunlangkah-langkahpraktisuntukmencapaitujuan yang telahditetapkantersebut.
Denganperencanaandapatmengetahui :tujuan yang ingindicapai; jenis dan
strukturorganisasi yang dibutuhkan; jenis dan jumlahstaf yang diinginkan dan
uraiantugasnya; sejauh mana efektivitaskepemimpinan dan pengarahan yang
diperlukan; bentuk dan standarpengawasan yang akandilakukan.
Terdapat lima langkah yang perludilakukan pada proses
penyusunansebuahperencanaandalammanajemenkesehatan, yaitu: (a) analisasituasi;
(b) mengidentifikasimasalah dan prioritasnya; (c) menentukantujuan program; (d)
mengkajihambatan dan kelemahan program; (e) menyusunrencanakerjaoperasional.
b.
Pengorganisasian (Organizing)
Denganadanyapengorganisasian,
makaseluruhsumberdaya yang dimiliki oleh
organisasiakandiaturpenggunaannyasecaraefektif dan
efisienuntukmencapaitujuanorganisasi yang telahditetapkan.
Denganpengorganisasian,
seorangpemimpinakanmengetahui: pembagiantugassecarajelas, tugaspokok dan
prosedurkerjastaf, hubunganorganisatorisdalamstrukturorganisasi,
pendelegasianwewenang, dan pemanfaatanstaf dan fasilitasfisik yang
dimilikiorganisasi.
Ada
enamlangkahpentingdalammembuatpengorganisasian, yaitu: (a)
tujuanorganisasiharussudahdipahami oleh staf; (b)
membagihabispekerjaandalambentukkegiatan-kegiatanpokokuntukmencapaitujuan; (c)
menggolongkankegiatanpokokkedalamsuatukegiatan yang praktis; (d)
menetapkankewajiban yang harusdilakukan oleh staf dan
menyediakanfasilitaspendukung yang diperlukanuntukmelaksanakantugasnya; (e)
penugasan personal yang terampil.
c.
Pelaksanaan dan Pembimbingan (Actuating)
Pada fungsiinilebihmengarahkan
dan menggerakkansemuasumberdayauntukmencapaitujuan yang telahdisepakati.
Beberapahal yang dapatmenggerakkan dan
mengarahkansumberdayamanusiadalamorganisasiyaitu :perankepemimpinan
(leadership), motivasistaf, kerjasamaantarstaf, dan komunikasi yang lancer
antarstaf.
Adapuntujuanfungsipelaksanaan
dan pembimbinganadalah: (1) menciptakankerjasama yang lebihefisien; (2)
mengembangkankemampuan dan keterampilanstaf; (3) menumbuhkan rasa menyukai dan
memilikipekerjaan; (4) mengusahakansuasanalingkungankerja yang
meningkatkanmotivasiprestasikerjastaf; (5)
membuatorganisasiberkembangsecaradinamis.
d.
Pengawasan (Controlling)
Melaluifungsipengawasan,
standarkeberhasilan program yang telahdibuatdalambentuk target, prosedurkerja,
dan sebagainyaharusselaludibandingkandenganhasil yang telahdicapaiatau yang
mampudikerjakan oleh staf.
Jenisstandarpengawasanadadua,
yaitu : (1) standarnorma, standar yang
dibuatberdasarkanpengalamanstafmelaksanakan program yang sejenisatau yang
pernahdilaksanakandalamsituasi yang sama di masa lalu; (2) standarkriteria,
standar yang diterapkanuntukkegiatan-kegiatanpelayanan oleh petugas yang
sudahmendapatkanpelatihan.
Pemimpinbisamendapatkan data
pada saatmelakukanpengawasandengantigacara: pengamatanlangsung,
laporanlisandaristafataupengaduanmasyarakat, dan laporantertulisdaristaf.
e.
Evaluasi (Evaluation)
Tujuannyayaituuntukmemperbaikiefisiensi
dan efektivitaspelaksanaan program denganmemperbaikifungsimanajemen.
Evaluasiadabeberapamacam, yaitu: (a) evaluasiterhadap input,
dilaksanakansebelum program dilaksanakan;(b) evaluasiterhadap proses,
dilaksanakan pada saatkegiatanberlangsung; (c) evaluasiterhadap output,
dilaksanakansetelahpekerjaanselesai.
Meskipunkeempatfungsimanajementersebutterpisahsatusama
lain, tetapisebagaisebuah proses, keempatnyamerupakansuaturangkaiankegiatan
yang berhubungansatusama lain. Jikatujuanorganisasibelumtercapai,
pimpinanorganisasiharusmenganalisiskelemahanpelaksanaan salah
satuataubeberapafungsimanajementersebut (Muninjaya, 2004).
Gambar 1. ContohSiklusManajemenPuskesmas
SiklusmanajemenPuskesmas yang
berkualitasmerupakanrangkaiankegiatanrutinberkesinambungan, yang
dilaksanakandalampenyelenggaraanberbagaiupayakesehatansecarabermutu, yang
harusselaludipantausecaraberkala dan teratur, diawasi dan
dikendalikansepanjangwaktu, agar kinerjanyadapatdiperbaiki dan
ditingkatkandalamsatusiklus “Plan-Do-Check-Action
(P-D-C-A)”.
UntukmenjaminbahwasiklusmanajemenPuskesmas
yang berkualitasberjalansecaraefektif dan efisien, ditetapkan Tim
ManajemenPuskesmas yang juga dapatberfungsisebagaipenanggungjawabmanajemenmutu
di Puskesmas. Tim terdiriataspenanggungjawabupayakesehatan di Puskesmas dan
didukungsepenuhnya oleh jajaranpelaksananyamasing-masing. Tim
inibertanggungjawabterhadaptercapainya target kinerjaPuskesmas,
melaluipelaksanaanupayakesehatan yang bermutu.
UpayakesehatanPuskesmas yang
dilaksanakansecaramerata dan bermutusesuaistandar,
diwujudkandenganbuktiadanyaperbaikan dan peningkatanpencapaian target
indikatorkesehatanmasyarakat dan perseorangan.
Sepertimenurunnyaangka-angkakesakitanpenyakit yang
menjadiprioritasuntukditangani, menurunnyaangkakematianbalita, angkagizikurang
dan ataugiziburukbalita dan maternal, menurunnyajumlahkematian maternal,
teratasinyamasalah-masalahkesehatanmasyarakatdalamwilayahkerjanya, dan lainnya
(PMK No. 46, 2016).
8.
Tata Kerja Puskesmas
a.
Dengan Kantor Kecamatan
Dalam melaksanakan fungsinya, puskesmas berkoordinasi
dengan kantor kecamatan melalui pertemuan berkala yang diselenggarakan di
tingkat kecamatan. Koordinasi tersebut mencakup perencanaan, penggerakan
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta penilaian.
b. Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Puskesmas
adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan demikian
secara teknis dan administratif, puskesmas bertanggungjawab kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Sebaliknya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
bertanggungjawab membina serta memberikan bantuan administratif dan teknis
kepada puskesmas.
c. Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai
mitra pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat
dan swasta, puskesmas menjalin kerjasama termasuk penyelenggaraan rujukan dan
memantau kegiatan yang diselenggarakan. Sedangkan sebagai pembina upaya kesehatan
bersumberdaya masyarakat, puskesmas melaksanakan bimbingan teknis, pemberdayaan
dan rujukan sesuai kebutuhan.
d. Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Dalam
menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat,
puskesmas menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pelayanan kesehatan
rujukan. Untuk upaya kesehatan perorangan, jalinan kerjasama tersebut
diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan perorangan seperti
rumah sakit (kabupaten/kota) dan berbagai balai kesehatan masyarakat (balai
pengobatan penyakit paru-paru, balai kesehatan mata masyarakat, balai kesehatan
kerja masyarakat, balai kesehatan olahraga masyarakat, balai kesehatan jiwa
masyarakat, balai kesehatan indra masyarakat). Sedangkan untuk upaya kesehatan
masyarakat, jalinan kerjasama diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan
kesehatan masyarakat rujukan, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Balai
Teknik Kesehatan Lingkungan, BalaiLaboratorium Kesehatan serta berbagai balai
kesehatan masyarakat. Kerjasama tersebutdiselenggarakan melalui penerapan
konsep rujukan yang menyeluruh dalam koordinasiDinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
e. Dengan Lintas Sektor
Tanggungjawab
puskesmas sebagai unit pelaksana teknis adalah menyelenggarakan sebagian tugas
pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Untuk mendapat hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan kesehatan
tersebut harus dapat dikoordinasikan dengan berbagai lintas sektor terkait yang
ada di tingkat kecamatan. Diharapkan di satu pihak, penyelenggaraan pembangunan
kesehatan di kecamatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai sektor terkait,
sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di
tingkat kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan.
f. Dengan Masyarakat
Sebagai
penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayahkerjanya,
puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai objek dan subjek
pembangunan. Dukungan aktif tersebut diwujudkan melalui pembentukan BadanPenyantun
Puskesmas (BPP) yang menghimpun berbagai potensi masyarakat, sepertitokoh
masyarakat, tokoh agama, LSM, orgasnisasi kemasyarakatan, serta dunia usaha.BPP
tersebut berperan sebagai mitra puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan
kesehatan.
9. Upaya
dan Azaz Penyelenggaraan
a.
Upaya
Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui
puskesmas, yakni terwujudnya Kecamatan Sehat Menuju Indonesia Sehat, puskesmas
bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya
kesehatan masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dari sistem kesehatan
nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan
tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni:
1)
Upaya Kesehatan Wajib
Upaya kesehatan wajib puskesmas adalah upaya yang
ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang
mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap puskesmas yang ada
di wilayah Indonesia.Upaya kesehatan wajib tersebut adalah:
a)
Upaya Promosi Kesehatan
b)
Upaya Kesehatan Lingkungan
c)
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
d)
Upaya Perbaikan Gizi
e)
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
f)
Upaya Pengobatan
2)
Upaya Kesehatan Pengembangan
Upaya kesehatan pengembangan puskesmas adalah upaya
yang ditetapkan berdasarkanpermasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat
serta yang disesuaikan dengankemampuan puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan
dipilih dari daftar upayakesehatan pokok puskesmas yang telah ada, yakni:
a)
Upaya Kesehatan Sekolah
b)
Upaya Kesehatan Olah Raga
c)
Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat
d)
Upaya Kesehatan Kerja
e)
Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut
f)
Upaya Kesehatan Jiwa
g)
Upaya Kesehatan Mata
h)
Upaya Kesehatan Usia Lanjut
i)
Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional
Upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya
pencatatan dan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini
merupakanpelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengembangan
puskesmas.Perawatan kesehatan masyarakat merupakan pelayanan penunjang, baik
upayakesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Apabila perawatan
kesehatanmasyarakat menjadi permasalahan spesifik di daerah tersebut, maka
dapat dijadikansebagai salah satu upaya kesehatan pengembangan.Upaya kesehatan
pengembangan puskesmas dapat pula bersifat upaya inovasi, yakniupaya lain di
luar upaya puskesmas tersebut di atas yang sesuai dengan kebutuhan.Pengembangan
dan pelaksanaan upaya inovasi ini adalah dalam rangka mempercepattercapainya
visi puskesmas.
b.
Azaz Penyelenggaraan
Penyelenggaraan upaya kesehatan wajib dan upaya
kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan puskesmas secara
terpadu. Azas penyelenggaraan puskesmas tersebut dikembangkan dari ketiga
fungsi puskesmas. Dasar pemikirannya adalah pentingnya menerapkan prinsip dasar
dari setiap fungsi puskesmas dalam menyelenggarakan setiap upaya puskesmas,
baik upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Azas
penyelenggaraan puskesmas yang dimaksud adalah:
1)
Azas pertanggungjawaban wilayah
Azas penyelenggaraan puskesmas yang pertama adalah
pertanggungjawaban wilayah. Dalam arti puskesmas bertanggungjawab meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya. Untuk
ini puskesmas harus melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain sebagai
berikut:
a)
Menggerakkan pembangunan berbagai sektor tingkat kecamatan, sehingga
berwawasan kesehatan
b)
Memantau dampak berbagai upaya pembangunan terhadap kesehatan masyarakat di
wilayah kerjanya
c)
Membina setiap upaya kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya
d)
Menyelenggarakan upaya kesehatan strata pertama (primer) secara
merata dan terjangkau di wilayah kerjanya.
Diselenggarakannya upaya kesehatan strata pertama oleh puskesmas
pembantu,puskesmas keliling, bidan di desa serta berbagai upaya kesehatan di
luar gedung puskesmas lainnya (outreach activities) pada dasarnya
merupakan realisasi dari pelaksanaaan azas pertanggungjawaban wilayah.
2) Azas Pemberdayaan Masyarakat
Azas penyelenggaraan puskesmas yang kedua adalah
pemberdayaan masyarakat. Dalamarti puskesmas wajib memberdayakan perorangan,
keluarga dan masyarakat, agarberperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya
puskesmas. Untuk ini, berbagai potensi masyarakat perlu dihimpun melalui
pembentukkan Badan Penyantun Puskesmas(BPP). Beberapa kegiatan yang harus
dilaksanakan oleh puskesmas dalam rangkapemberdayaan masyarakat antara lain:
a)
Upaya kesehatan ibu dan anak: posyandu, polindes, Bina Keluarga Balita
(BKB)
b)
Upaya pengobatan: posyandu, Pos Obat Desa (POD)
c)
Upaya perbaikan gizi: posyandu, panti pemulihan gizi, Keluarga Sadar Gizi
(Kadarzi)
d)
Upaya kesehatan sekolah: dokter kecil, penyertaan guru dan orang tua/wali
murid Saka Bakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
e)
Upaya kesehatan lingkungan: Kelompok Pemakai Air (Pokmair), Desa
PercontohanKesehatan Lingkungan (DPKL)
f)
Upaya kesehatan usia lanjut: posyandu usila, panti wreda
g)
Upaya kesehatan kerja: Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK)
h)
Upaya kesehatan jiwa: posyandu, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat
(TPKJM)
i)
Upaya pembinaan pengobatan tradisional: Taman Obat Keluarga (TOGA),
PembinaanPengobatan Tradisional (Battra)
j)
Upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan (inovatif): dana sehat, Tabungan
IbuBersalin (Tabulin), mobilisasi dana keagamaan.
3) Azas Keterpaduan
Azas penyelenggaraan puksesmas yang ketiga adalah
keterpaduan. Untuk mengatasiketerbatasan sumberdaya serta diperolehnya hasil
yang optimal, penyelenggaraan setiapupaya puskesmas harus diselenggarakan
secara terpadu, jika mungkin sejak dari tahapperencanaan. Ada dua macam
keterpaduan yang perlu diperhatikan, yakni:
a)
Keterpaduan lintas program. Keterpaduan lintas program adalah upaya
memadukan penyelenggaraan berbagaiupaya kesehatan yang menjadi tanggungjawab
puskesmas. Contoh keterpaduan lintasprogram antara lain: (1) Manajemen Terpadu
Balita Sakit (MTBS): keterpaduan KIA dengan P2M, gizi, promosi kesehatan,
pengobatan. (2)Upaya Kesehatan Sekolah (UKS): keterpaduan kesehatan lingkungan
dengan promosi kesehatan, pengobatan, kesehatan gigi, kesehatan reproduksi
remaja dankesehatan jiwa.
b) Keterpaduan lintas sektor. Keterpaduan lintas sektor
adalah upaya memadukan penyelenggaraan upayapuskesmas (wajib, pengembangan dan
inovasi) dengan berbagai program dari sektorterkait tingkat kecamatan, termasuk
organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha.Contoh keterpaduan lintas sektor
antara lain:Upaya Kesehatan Sekolah: keterpaduan sektor kesehatan dengan
camat,lurah/kepala desa, pendidikan, agama
4)
Azas Rujukan
Azas penyelenggaraan puskesmas yang keempat adalah
rujukan. Sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang
dimiliki oleh puskesmas terbatas. Padahal puskesmas berhadapan langsung dengan
masyarakat dengan berbagai permasalahan kesehatannya. Untuk membantu puskesmas
menyelesaikan berbagai masalah kesehatan tersebut dan juga untuk meningkatkan
efisiensi, maka penyelenggaraan setiap upaya puskesmas (wajib, pengembangan dan
inovasi) harus ditopang oleh azas rujukan.
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab
atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal
balik, baik secara vertikal dalam arti satu strata sarana pelayanan kesehatan
ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horisontal dalam
arti antar sarana pelayanan kesehatan yang sama. Sesuai dengan jenis upaya
kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas ada dua macam rujukan yang
dikenal, yakni:
a)
Rujukan upaya kesehatan perorangan
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan perorangan adalah
kasus penyakit. Apabila suatu puskesmas tidak mampu menanggulangi satu kasus
penyakit tertentu, maka puskesmas tersebut wajib merujuknya ke sarana pelayanan
kesehatan yang lebih mampu (baik horisontal maupun vertikal). Sebaliknya pasien
paska rawat inap yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana, dirujuk ke
puskesmas.
b)
Rujukan upaya kesehatan masyarakat
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah
masalah kesehatanmasyarakat, misalnya kejadian luar biasa, pencemaran
lingkungan, dan bencana. Rujukan pelayanan kesehatan masyarakat juga dilakukan
apabila satu puskesmastidak mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat
wajib danpengembangan, padahal upaya kesehatan masyarakat tersebut telah
menjadikebutuhan masyarakat. Apabila suatu puskesmas tidak mampu
menanggulangimasalah kesehatan masyarakat, maka puskesmas tersebut wajib
merujuknya ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Gambar 1. Skematis Pelaksanaan Azas Rujukan
c. Pembiayaan
Untuk terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya
kesehatanmasyarakat yang menjadi tanggungjawab puskesmas, perlu ditunjang
dengan tersedianyapembiayaan yang cukup.
DAFTAR
PUSTAKA
Depkes RI. 2004. Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan
Masyarakat. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Efendi
F. 2009. Keperawatan Kesehatan Komunitas: Teori dan Praktik dalam Keperawatan.
Salemba Medika: Jakarta.
Muninjaya, A. 2004.
ManajemenKesehatanEdisi 2. Jakarta : EGC. Hal 44-49, 129-164.
Notoatmodjo
S. 1997. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Rineka Cipta: Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta, 17 Oktober 2014.
Peraturan
Menteri Kesehatan (PERMENKES) Republik IndonesiaNomor
44 Tahun 2016 tentangPedoman Manajemen Puskesmas.
Sulastomo. 2007. Manajemen Kesehatan. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Trihono. 2005. Manajemen Puskesmas Berbasis Paradigma
Sehat. CV Sagung Seto: Jakarta.
No comments:
Post a Comment