Sunday, May 19, 2019

Laporan Pendahuluan Manajemen Puskemas


LAPORAN PENDAHULUAN
KONSEP MANAJEMEN PUSKESMAS


1.        Pengertian ManajemenKesehatan
Manajemen adalah suatu kegiatan untuk mengatur orang lain guna mencapai suatu tujuan atau menyelesaikan pekerjaan.Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan non petugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan. Dengan kata lain manajemen kesehatan masyarakat adalah penerapan manajemen umum dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat sehingga yang menjadi objek dan sasaran manajemen adalah sistem pelayanan kesehatan masyarakat (Notoatmodjo, 2003).

2.      Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upayakesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkatpertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginyadi wilayah kerjanya (PMK NO. 75, 2014)

Puskesmas juga dapat didefinisikan sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja (Depkes RI, 2004). Dengan kata lain, puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya (Efendi & Makhfudli, 2009).

Pemerintah mulai mengenalkan konsep puskesmas yang tertuang dalam Pembangunan Jangka Panjang (PJP) pada tahun 1986. Puskesmas dibangun untuk menyelanggarakan pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, dan terpadu bagi seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah kerjanya. Program kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas merupakan program pokok yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah untuk melindungi warga negaranya, termasuk mengembangkan program khusus untuk penduduk miskin (Efendi & Makhfudli, 2009).

3.      Fungsi Puskesmas
Dalam Peraturan MenteriKesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakatdinyatakan bahwa Puskesmas berfungsi menyelenggarakan UpayaKesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan(UKP) tingkat pertama. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana TeknisDaerah (UPTD) dinas kesehatan kabupaten/kota, sehingga dalammelaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakanpembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotabersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan dinaskesehatan kabupaten/kota (PMK No. 44, 2016).
Menurut Trihono (2005) ada 3 (tiga) fungsi puskesmas yaitu:
a.       Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan yang berarti puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Disamping itu puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
b.      Pusat pemberdayaan masyarakat berarti puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat.
c.       Pusat pelayanan kesehatan strata pertama berarti puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggungjawab puskesmas meliputi :
1)      Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (privat goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
2)      Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat disebut antara lain adalah promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.

4.      Peran Puskesmas
Puskesmas mempunyai peran yang sangat vital sebagai institusi pelaksana teknis, dituntut memiliki kemampuan manajerial dan wawasan jauh ke depan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Peran tersebut ditunjukkan dalam bentuk keikutsertaan dalam menentukan kebijakan daerah melalui sistem perencanaan yang matang dan realistis, tata laksana kegiatan yang tersusun rapi, serta sistem evaluasi dan pemantauan yang akurat. Pada masa mendatang, puskesmas juga dituntut berperan dalam pemanfaatan teknologi informasi terkait upaya peningkatan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terpadu (Efendi & Makhfudli, 2009).

5.      Kedudukan Puskesmas
Kedudukan puskesmas bisa dilihat secara administratif dan dalam suatu hierarki pelayanan kesehatan sebagaimana berikut ini (Efendi & Makhfudli, 2009).
a.    Kedudukan Secara Adminstratif
Puskesmas merupakan perangkat teknis pemerintah daerah tingkat II dan bertanggung jawab langsung baik teknis maupun administratif kepada kepala dinas kesehatan daerah tingkat II.
b.   Kedudukan dalam Hierarki Pelayanan Kesehatan
Dalam urutan hierarki pelayanan kesehatan, sesuai SKN maka puskesmas berkedudukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Maksud dari pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah fasilitas, sedangkan dalam hal pengembangan pelayanan kesehatan, puskesmas dapat meningkatkan dan mengembangkan diri ke arah modernisasi sistem pelayanan kesehatan di semua lini, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif sesuai kebijakan Renstra daerah II di bidang kesehatan. Berikut ini contoh Renstra di berbagai bidang.
1)   Bidang promotif, puskesmas dimungkinkan menggunakan LCD projector sebagai sarana penyuluhan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi terkini yang bersifat interaktif menggunakan perangkat audiovisual multimedia.
2)   Bidang penunjang kuratif, puskesmas dapat mengembangkan laboratorium modern dengan menggunakan elektro fotometri, USG, EEG, dan lainnya secara bertahap, agar mutu pelayanan meningkat dan masyarakat dapat menikmati berbagai pelayanan kesehatan di puskesmas.
3)   Bidang pengembangan SDM petugas, pimpinan puskesmas dapat mengupayakan nursing review dan prosedur tetap pelayanan keperawatan, agar upaya kuratif lebih bermutu dan dapat di pertanggungjawabkan.
4)   Bidang preventif, puskesmas dapat mengembangkannya dalam bentuk pembuatan brosur seperti brosur jadwal imunisasi, pencegahan DBD, pencegahan diare, dan lainnya sesuai skala prioritas dan kondisi masing-masing puskesmas.
5)   Bidang rehabilitatif, juga dapat dikembangkan transfer pengetahuan kesehatan kepada khalayak berupa brosur seperti brosur jadwal makan untuk penderita diabetes melius saat berpuasa dan lainnya.

6.      Organisasi Puskesmas
1.      Puskesmas Kawasan Perkotaan
Pola  struktur  organisasi  Puskesmas  yang  dapat  dijadikan  acuan di Puskesmas kawasan perkotaan adalah sebagai berikut:
a.    Kepala Puskesmas
Kriteria  Kepala  Puskesmas  yaitu  tenaga  kesehatan  dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi manajemen  kesehatan  masyarakat,  masa  kerja  di  Puskesmas minimal  2  (dua)  tahun,  dan  telah  mengikuti  pelatihan manajemen Puskesmas.
b.   Kasubag  Tata  Usaha,  membawahi  beberapa  kegiatan diantaranya  Sistem  Informasi  Puskesmas,  kepegawaian, rumah tangga, dan keuangan.
c.    Penanggungjawab  UKM  esensial  dan  keperawatan  kesehatan masyarakat yang membawahi:
1)      pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS
2)      pelayanan kesehatan lingkungan
3)      pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM
4)      pelayanan gizi yang bersifat UKM
5)      pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
6)      pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
d.      Penanggungjawab UKM Pengembangan
Membawahi upaya pengembangan yang dilakukan Puskesmas, antara lain:
1)      pelayanan kesehatan jiwa
2)      pelayanan kesehatan gigi masyarakat
3)      pelayanan kesehatan tradisional komplementer
4)      pelayanan kesehatan olahraga
5)      pelayanan kesehatan indera
6)      pelayanan kesehatan lansia
7)      pelayanan kesehatan kerja
8)      pelayanan kesehatan lainnya
e.    Penanggungjawab UKP, kefarmasian, dan laboratorium
Membawahi beberapa kegiatan, yaitu:
1)      pelayanan pemeriksaan umum
2)      pelayanan kesehatan gigi dan mulut
3)      pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP
4)      pelayanan gawat darurat
5)      pelayanan gizi yang bersifat UKP
6)      pelayanan persalinan
7)      pelayanan  rawat  inap  untuk  Puskesmas  yang menyediakan pelayanan rawat inap
8)      pelayanan kefarmasian
9)      pelayanan laboratorium
f.    Penanggungjawab  jaringan  pelayanan  Puskesmas  dan  jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi:
1)      Puskesmas Pembantu
2)      Puskesmas Keliling
3)      Bidan Desa
4)      Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
2.      Puskesmas Kawasan Perdesaan
Pola  struktur  organisasi  Puskesmas  yang  dapat  dijadikan  acuan di Puskesmas kawasan perdesaan adalah sebagai berikut:
a.    Kepala Puskesmas
Kriteria  Kepala  Puskesmas  yaitu  tenaga  kesehatan  dengan tingkat  pendidikan  paling  rendah  sarjana,  memiliki kompetensi  manajemen  kesehatan  masyarakat,  masa  kerja  di Puskesmas  minimal  2  (dua)  tahun,  dan  telah  mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
b.    Kasubag  Tata  Usaha,  membawahi  beberapa  kegiatan  diantaranya Sistem  Informasi  Puskesmas,  kepegawaian,  rumah  tangga,  dan keuangan.
c.    Penanggungjawab  UKM  esensial  dan  keperawatan  kesehatan masyarakat yang membawahi:
1)      pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS
2)      pelayanan kesehatan lingkungan
3)      pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM
4)      pelayanan gizi yang bersifat UKM
5)      pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
6)      pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
d.   Penanggungjawab UKM Pengembangan
Membawahi  upaya  pengembangan  yang  dilakukan  Puskesmas, antara lain:
1)      pelayanan kesehatan jiwa
2)      pelayanan kesehatan gigi masyarakat
3)      pelayanan kesehatan tradisional komplementer
4)      pelayanan kesehatan olahraga
5)      pelayanan kesehatan indera
6)      pelayanan kesehatan lansia
7)      pelayanan kesehatan kerja
8)      pelayanan kesehatan lainnya
e.    Penanggungjawab UKP, kefarmasian, dan laboratorium
Membawahi beberapa kegiatan, yaitu:
1)      pelayanan pemeriksaan umum
2)      pelayanan kesehatan gigi dan mulut
3)      pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP
4)      pelayanan gawat darurat
5)      pelayanan gizi yang bersifat UKP
6)      pelayanan persalinan
7)      pelayanan  rawat  inap  untuk  Puskesmas  yang  menyediakan pelayanan rawat inap
8)      pelayanan kefarmasian
9)      pelayanan laboratorium
f.     Penanggungjawab  jaringan  pelayanan  Puskesmas  dan  jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi:
1)      Puskesmas Pembant
2)      Puskesmas Keliling
3)      Bidan Desa
4)      Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
3.      Puskesmas Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil
Pola  struktur  organisasi  Puskesmas  yang  dapat  dijadikan  acuan Puskesmas  di kawasan  Terpencil dan Sangat Terpencil adalah sebagai berikut:
a.    Kepala Puskesmas; dengan kriteria yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat  pendidikan  minimal diploma  tiga  bila  tidak  tersedia  tenaga kesehatan  dengan  pendidikan  sarjana,  memiliki  kompetensi manajemen  kesehatan  masyarakat,  masa  kerja  di  Puskesmas minimal  2  (dua)  tahun,  dan  telah  mengikuti  pelatihan  manajemen Puskesmas.
b.    Kepala sub bagian Tata Usaha, yang bertanggung jawab membantu kepala Puskesmas dalam pengelolaan Sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian,  rumah  tangga.  Bendahara  termasuk  dalam  bagian Tata Usaha.
c.    Penanggungjawab  UKM  Esensial,  UKM  Pengembangan  dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat.
d.   Penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorium
e.    Penanggungjawab  jaringan  pelayanan  Puskesmas  dan  jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi:
1)      Puskesmas Pembantu
2)      Puskesmas Keliling
3)      Bidan Desa
4)      Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
Struktur  organisasi  lebih  sederhana  karena  disesuaikan  dengan keterbatasan sumber daya manusia di Puskesmas kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil.

7.      Manajemen Puskesmas
Manajemen puskesmas dapat digambarkan sebagai suatu rangkaian kegiatan yang bekerja secara senergik, sehingga menghasilkan keluaran yang efisien dan efektif. Manajemen puskesmas tersebut terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Seluruh kegiatan diatas merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan berkesinambungan (Depkes RI, 2006).

Untuk terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang sesuai dengan azas penyelenggaraan Puskesmas perlu ditunjang oleh manajeman Puskesmas yang baik.Manajemen Puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang bekerja secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas yang efektif dan efisien. Rangkaian kegiatan sistematis yang dilaksanakan oleh Puskesmas akan membentuk fungsi-fungsi manajeman. Berikut beberapa model manajemen dan fungsi penjabarannya :
a)      Model PIE (planning, implementation, evaluation)
b)      Model POAC (planning, organizing, actuating, controling)
c)      Model P1 – P2 – P3 (perencanaan, pergerakan-pelaksanaan, pengawasan-pengendalian-penilaian)
d)     Model ARRIF (analisis, rumusan, rencana, implementasi dan forum komunikasi)
e)      Model ARRIME (analisis, rumusan, rencana, implementasi, monitoring, evaluasi)
Dari berbagai model manajemen tersebut sebenarnya mempunyai fungsi manajemen yang sama. Setiap puskesmas bebas menentukan model manajemen yang ingin diterapkan. Berikutpenjelasanmanajemenpuskesmasberdsarkan model manajemenPOAC :
a.    Perencanaan (Planning)
Perencanaanmerupakanfungsiterpentingdalammanajemen. Perencanaankesehatanadalahsebuah proses untukmerumuskanmasalah-masalahkesehatan yang berkembang di masyarakat, menentukankebutuhan dan sumberdaya yang tersedia, menetapkantujuan program yang paling pokok, dan menyusunlangkah-langkahpraktisuntukmencapaitujuan yang telahditetapkantersebut.

Denganperencanaandapatmengetahui :tujuan yang ingindicapai; jenis dan strukturorganisasi yang dibutuhkan; jenis dan jumlahstaf yang diinginkan dan uraiantugasnya; sejauh mana efektivitaskepemimpinan dan pengarahan yang diperlukan; bentuk dan standarpengawasan yang akandilakukan.
Terdapat lima langkah yang perludilakukan pada proses penyusunansebuahperencanaandalammanajemenkesehatan, yaitu: (a) analisasituasi; (b) mengidentifikasimasalah dan prioritasnya; (c) menentukantujuan program; (d) mengkajihambatan dan kelemahan program; (e) menyusunrencanakerjaoperasional.
b.      Pengorganisasian (Organizing)
Denganadanyapengorganisasian, makaseluruhsumberdaya yang dimiliki oleh organisasiakandiaturpenggunaannyasecaraefektif dan efisienuntukmencapaitujuanorganisasi yang telahditetapkan.

Denganpengorganisasian, seorangpemimpinakanmengetahui: pembagiantugassecarajelas, tugaspokok dan prosedurkerjastaf, hubunganorganisatorisdalamstrukturorganisasi, pendelegasianwewenang, dan pemanfaatanstaf dan fasilitasfisik yang dimilikiorganisasi.

Ada enamlangkahpentingdalammembuatpengorganisasian, yaitu: (a) tujuanorganisasiharussudahdipahami oleh staf; (b) membagihabispekerjaandalambentukkegiatan-kegiatanpokokuntukmencapaitujuan; (c) menggolongkankegiatanpokokkedalamsuatukegiatan yang praktis; (d) menetapkankewajiban yang harusdilakukan oleh staf dan menyediakanfasilitaspendukung yang diperlukanuntukmelaksanakantugasnya; (e) penugasan personal yang terampil.
c.       Pelaksanaan dan Pembimbingan (Actuating)
Pada fungsiinilebihmengarahkan dan menggerakkansemuasumberdayauntukmencapaitujuan yang telahdisepakati. Beberapahal yang dapatmenggerakkan dan mengarahkansumberdayamanusiadalamorganisasiyaitu :perankepemimpinan (leadership), motivasistaf, kerjasamaantarstaf, dan komunikasi yang lancer antarstaf.

Adapuntujuanfungsipelaksanaan dan pembimbinganadalah: (1) menciptakankerjasama yang lebihefisien; (2) mengembangkankemampuan dan keterampilanstaf; (3) menumbuhkan rasa menyukai dan memilikipekerjaan; (4) mengusahakansuasanalingkungankerja yang meningkatkanmotivasiprestasikerjastaf; (5) membuatorganisasiberkembangsecaradinamis.

d.      Pengawasan (Controlling)
Melaluifungsipengawasan, standarkeberhasilan program yang telahdibuatdalambentuk target, prosedurkerja, dan sebagainyaharusselaludibandingkandenganhasil yang telahdicapaiatau yang mampudikerjakan oleh staf.
Jenisstandarpengawasanadadua, yaitu : (1) standarnorma, standar yang dibuatberdasarkanpengalamanstafmelaksanakan program yang sejenisatau yang pernahdilaksanakandalamsituasi yang sama di masa lalu; (2) standarkriteria, standar yang diterapkanuntukkegiatan-kegiatanpelayanan oleh petugas yang sudahmendapatkanpelatihan.

Pemimpinbisamendapatkan data pada saatmelakukanpengawasandengantigacara: pengamatanlangsung, laporanlisandaristafataupengaduanmasyarakat, dan laporantertulisdaristaf.
e.       Evaluasi (Evaluation)
Tujuannyayaituuntukmemperbaikiefisiensi dan efektivitaspelaksanaan program denganmemperbaikifungsimanajemen. Evaluasiadabeberapamacam, yaitu: (a) evaluasiterhadap input, dilaksanakansebelum program dilaksanakan;(b) evaluasiterhadap proses, dilaksanakan pada saatkegiatanberlangsung; (c) evaluasiterhadap output, dilaksanakansetelahpekerjaanselesai.

Meskipunkeempatfungsimanajementersebutterpisahsatusama lain, tetapisebagaisebuah proses, keempatnyamerupakansuaturangkaiankegiatan yang berhubungansatusama lain. Jikatujuanorganisasibelumtercapai, pimpinanorganisasiharusmenganalisiskelemahanpelaksanaan salah satuataubeberapafungsimanajementersebut (Muninjaya, 2004).

Gambar 1. ContohSiklusManajemenPuskesmas

SiklusmanajemenPuskesmas yang berkualitasmerupakanrangkaiankegiatanrutinberkesinambungan, yang dilaksanakandalampenyelenggaraanberbagaiupayakesehatansecarabermutu, yang harusselaludipantausecaraberkala dan teratur, diawasi dan dikendalikansepanjangwaktu, agar kinerjanyadapatdiperbaiki dan ditingkatkandalamsatusiklus “Plan-Do-Check-Action (P-D-C-A)”.

UntukmenjaminbahwasiklusmanajemenPuskesmas yang berkualitasberjalansecaraefektif dan efisien, ditetapkan Tim ManajemenPuskesmas yang juga dapatberfungsisebagaipenanggungjawabmanajemenmutu di Puskesmas. Tim terdiriataspenanggungjawabupayakesehatan di Puskesmas dan didukungsepenuhnya oleh jajaranpelaksananyamasing-masing. Tim inibertanggungjawabterhadaptercapainya target kinerjaPuskesmas, melaluipelaksanaanupayakesehatan yang bermutu.

UpayakesehatanPuskesmas yang dilaksanakansecaramerata dan bermutusesuaistandar, diwujudkandenganbuktiadanyaperbaikan dan peningkatanpencapaian target indikatorkesehatanmasyarakat dan perseorangan. Sepertimenurunnyaangka-angkakesakitanpenyakit yang menjadiprioritasuntukditangani, menurunnyaangkakematianbalita, angkagizikurang dan ataugiziburukbalita dan maternal, menurunnyajumlahkematian maternal, teratasinyamasalah-masalahkesehatanmasyarakatdalamwilayahkerjanya, dan lainnya (PMK No. 46, 2016).

8.      Tata Kerja Puskesmas
a.      Dengan Kantor Kecamatan
Dalam melaksanakan fungsinya, puskesmas berkoordinasi dengan kantor kecamatan melalui pertemuan berkala yang diselenggarakan di tingkat kecamatan. Koordinasi tersebut mencakup perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta penilaian.
b.      Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan demikian secara teknis dan administratif, puskesmas bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sebaliknya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggungjawab membina serta memberikan bantuan administratif dan teknis kepada puskesmas.
c.       Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai mitra pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta, puskesmas menjalin kerjasama termasuk penyelenggaraan rujukan dan memantau kegiatan yang diselenggarakan. Sedangkan sebagai pembina upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, puskesmas melaksanakan bimbingan teknis, pemberdayaan dan rujukan sesuai kebutuhan.
d.      Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, puskesmas menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pelayanan kesehatan rujukan. Untuk upaya kesehatan perorangan, jalinan kerjasama tersebut diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan perorangan seperti rumah sakit (kabupaten/kota) dan berbagai balai kesehatan masyarakat (balai pengobatan penyakit paru-paru, balai kesehatan mata masyarakat, balai kesehatan kerja masyarakat, balai kesehatan olahraga masyarakat, balai kesehatan jiwa masyarakat, balai kesehatan indra masyarakat). Sedangkan untuk upaya kesehatan masyarakat, jalinan kerjasama diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat rujukan, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, BalaiLaboratorium Kesehatan serta berbagai balai kesehatan masyarakat. Kerjasama tersebutdiselenggarakan melalui penerapan konsep rujukan yang menyeluruh dalam koordinasiDinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
e.       Dengan Lintas Sektor
Tanggungjawab puskesmas sebagai unit pelaksana teknis adalah menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Untuk mendapat hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut harus dapat dikoordinasikan dengan berbagai lintas sektor terkait yang ada di tingkat kecamatan. Diharapkan di satu pihak, penyelenggaraan pembangunan kesehatan di kecamatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai sektor terkait, sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di tingkat kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan.
f.       Dengan Masyarakat
Sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayahkerjanya, puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan. Dukungan aktif tersebut diwujudkan melalui pembentukan BadanPenyantun Puskesmas (BPP) yang menghimpun berbagai potensi masyarakat, sepertitokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, orgasnisasi kemasyarakatan, serta dunia usaha.BPP tersebut berperan sebagai mitra puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan.

9.      Upaya dan Azaz Penyelenggaraan
a.      Upaya
Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui puskesmas, yakni terwujudnya Kecamatan Sehat Menuju Indonesia Sehat, puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dari sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni:
1)      Upaya Kesehatan Wajib
Upaya kesehatan wajib puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap puskesmas yang ada di wilayah Indonesia.Upaya kesehatan wajib tersebut adalah:
a)      Upaya Promosi Kesehatan
b)      Upaya Kesehatan Lingkungan
c)      Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
d)     Upaya Perbaikan Gizi
e)      Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
f)       Upaya Pengobatan
2)      Upaya Kesehatan Pengembangan
Upaya kesehatan pengembangan puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkanpermasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengankemampuan puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upayakesehatan pokok puskesmas yang telah ada, yakni:
a)      Upaya Kesehatan Sekolah
b)      Upaya Kesehatan Olah Raga
c)      Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat
d)     Upaya Kesehatan Kerja
e)      Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut
f)       Upaya Kesehatan Jiwa
g)      Upaya Kesehatan Mata
h)      Upaya Kesehatan Usia Lanjut
i)        Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional
Upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan dan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini merupakanpelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengembangan puskesmas.Perawatan kesehatan masyarakat merupakan pelayanan penunjang, baik upayakesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Apabila perawatan kesehatanmasyarakat menjadi permasalahan spesifik di daerah tersebut, maka dapat dijadikansebagai salah satu upaya kesehatan pengembangan.Upaya kesehatan pengembangan puskesmas dapat pula bersifat upaya inovasi, yakniupaya lain di luar upaya puskesmas tersebut di atas yang sesuai dengan kebutuhan.Pengembangan dan pelaksanaan upaya inovasi ini adalah dalam rangka mempercepattercapainya visi puskesmas.
b.      Azaz Penyelenggaraan
Penyelenggaraan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan puskesmas secara terpadu. Azas penyelenggaraan puskesmas tersebut dikembangkan dari ketiga fungsi puskesmas. Dasar pemikirannya adalah pentingnya menerapkan prinsip dasar dari setiap fungsi puskesmas dalam menyelenggarakan setiap upaya puskesmas, baik upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Azas penyelenggaraan puskesmas yang dimaksud adalah:
1)      Azas pertanggungjawaban wilayah
Azas penyelenggaraan puskesmas yang pertama adalah pertanggungjawaban wilayah. Dalam arti puskesmas bertanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya. Untuk ini puskesmas harus melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut:
a)      Menggerakkan pembangunan berbagai sektor tingkat kecamatan, sehingga berwawasan kesehatan
b)      Memantau dampak berbagai upaya pembangunan terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya
c)      Membina setiap upaya kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya
d)     Menyelenggarakan upaya kesehatan strata pertama (primer) secara merata dan terjangkau di wilayah kerjanya.

Diselenggarakannya upaya kesehatan strata pertama oleh puskesmas pembantu,puskesmas keliling, bidan di desa serta berbagai upaya kesehatan di luar gedung puskesmas lainnya (outreach activities) pada dasarnya merupakan realisasi dari pelaksanaaan azas pertanggungjawaban wilayah.
2)      Azas Pemberdayaan Masyarakat
Azas penyelenggaraan puskesmas yang kedua adalah pemberdayaan masyarakat. Dalamarti puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agarberperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya puskesmas. Untuk ini, berbagai potensi masyarakat perlu dihimpun melalui pembentukkan Badan Penyantun Puskesmas(BPP). Beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan oleh puskesmas dalam rangkapemberdayaan masyarakat antara lain:
a)      Upaya kesehatan ibu dan anak: posyandu, polindes, Bina Keluarga Balita (BKB)
b)      Upaya pengobatan: posyandu, Pos Obat Desa (POD)
c)      Upaya perbaikan gizi: posyandu, panti pemulihan gizi, Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi)
d)     Upaya kesehatan sekolah: dokter kecil, penyertaan guru dan orang tua/wali murid Saka Bakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
e)      Upaya kesehatan lingkungan: Kelompok Pemakai Air (Pokmair), Desa PercontohanKesehatan Lingkungan (DPKL)
f)       Upaya kesehatan usia lanjut: posyandu usila, panti wreda
g)      Upaya kesehatan kerja: Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK)
h)      Upaya kesehatan jiwa: posyandu, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM)
i)        Upaya pembinaan pengobatan tradisional: Taman Obat Keluarga (TOGA), PembinaanPengobatan Tradisional (Battra)
j)        Upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan (inovatif): dana sehat, Tabungan IbuBersalin (Tabulin), mobilisasi dana keagamaan.
3)      Azas Keterpaduan
Azas penyelenggaraan puksesmas yang ketiga adalah keterpaduan. Untuk mengatasiketerbatasan sumberdaya serta diperolehnya hasil yang optimal, penyelenggaraan setiapupaya puskesmas harus diselenggarakan secara terpadu, jika mungkin sejak dari tahapperencanaan. Ada dua macam keterpaduan yang perlu diperhatikan, yakni:
a)      Keterpaduan lintas program. Keterpaduan lintas program adalah upaya memadukan penyelenggaraan berbagaiupaya kesehatan yang menjadi tanggungjawab puskesmas. Contoh keterpaduan lintasprogram antara lain: (1) Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS): keterpaduan KIA dengan P2M, gizi, promosi kesehatan, pengobatan. (2)Upaya Kesehatan Sekolah (UKS): keterpaduan kesehatan lingkungan dengan promosi kesehatan, pengobatan, kesehatan gigi, kesehatan reproduksi remaja dankesehatan jiwa.
b)      Keterpaduan lintas sektor. Keterpaduan lintas sektor adalah upaya memadukan penyelenggaraan upayapuskesmas (wajib, pengembangan dan inovasi) dengan berbagai program dari sektorterkait tingkat kecamatan, termasuk organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha.Contoh keterpaduan lintas sektor antara lain:Upaya Kesehatan Sekolah: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat,lurah/kepala desa, pendidikan, agama
4)      Azas Rujukan
Azas penyelenggaraan puskesmas yang keempat adalah rujukan. Sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang dimiliki oleh puskesmas terbatas. Padahal puskesmas berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai permasalahan kesehatannya. Untuk membantu puskesmas menyelesaikan berbagai masalah kesehatan tersebut dan juga untuk meningkatkan efisiensi, maka penyelenggaraan setiap upaya puskesmas (wajib, pengembangan dan inovasi) harus ditopang oleh azas rujukan.

Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horisontal dalam arti antar sarana pelayanan kesehatan yang sama. Sesuai dengan jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas ada dua macam rujukan yang dikenal, yakni:
a)      Rujukan upaya kesehatan perorangan
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan perorangan adalah kasus penyakit. Apabila suatu puskesmas tidak mampu menanggulangi satu kasus penyakit tertentu, maka puskesmas tersebut wajib merujuknya ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu (baik horisontal maupun vertikal). Sebaliknya pasien paska rawat inap yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana, dirujuk ke puskesmas.
b)      Rujukan upaya kesehatan masyarakat
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah masalah kesehatanmasyarakat, misalnya kejadian luar biasa, pencemaran lingkungan, dan bencana. Rujukan pelayanan kesehatan masyarakat juga dilakukan apabila satu puskesmastidak mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat wajib danpengembangan, padahal upaya kesehatan masyarakat tersebut telah menjadikebutuhan masyarakat. Apabila suatu puskesmas tidak mampu menanggulangimasalah kesehatan masyarakat, maka puskesmas tersebut wajib merujuknya ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.



Gambar 1. Skematis Pelaksanaan Azas Rujukan


c.       Pembiayaan
Untuk terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatanmasyarakat yang menjadi tanggungjawab puskesmas, perlu ditunjang dengan tersedianyapembiayaan yang cukup.

















DAFTAR PUSTAKA

Depkes RI. 2004. Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Efendi F. 2009. Keperawatan Kesehatan Komunitas: Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Salemba Medika: Jakarta.
Muninjaya, A. 2004. ManajemenKesehatanEdisi 2. Jakarta : EGC. Hal 44-49, 129-164.
Notoatmodjo S. 1997. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Rineka Cipta: Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta, 17 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Republik IndonesiaNomor 44 Tahun 2016 tentangPedoman Manajemen Puskesmas.
Sulastomo. 2007. Manajemen Kesehatan. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Trihono. 2005. Manajemen Puskesmas Berbasis Paradigma Sehat. CV Sagung Seto: Jakarta.

No comments:

Post a Comment