Sunday, May 19, 2019

Laporan Pendahuluan Napza (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF)


LAPORAN PENDAHULUAN NAPZA
(NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF)


1.1          PENGERTIAN
Narkoba atau NAPZA adalah bahan atau zat adiktif yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah: Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya.

1.2          KLASIFIKASI / GOLONGAN NAPZA
NARKOTIKA :
Menurut UU RI No 22/1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
                 1.2.1     Narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
                 1.2.2     Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
                 1.2.3     Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.

PSIKOTROPIKA :
Menutut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
                 1.2.1     Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk golongan ini yaitu: MDMA, ekstasi, LSD, ST
                 1.2.2     Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (Ritalin).
                 1.2.3     Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan. Contoh : fenobarbital dan flunitrasepam.
                 1.2.4     Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase, nitrazepam (BK, DUM, MG).

ZAT ADIKTIF :
Yang termasuk Zat Adiktif lainya adalah: bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika, meliputi :
                 1.2.1     Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
-      Golongan A : Kadar etanol 1 – 5 % (Bir)
-      Golongan B : Kadar etanol 5 – 20 % (berbagai minuman anggur)
-      Golongan C : Kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
                 1.2.2     Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin
                 1.2.3     Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.

1.3          TANDA &GEJALA PENYALAHGUNAAN NAPZA
                      1.6.1     Perubahan fisik
Gejala fisik yang terjadi tergantung jenis zat yang digunakan, tapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut :
-     Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara cadel, apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif,curiga.
-     Bila kelebihan dosis (overdosis) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit terasa dingin, nafas lambat / berhenti, meninggal.
-     Bila sedang ketagihan (putus zat / sakau) : mata dan hidung berair, menguap terus menerus, diare, rasa sakit di seluruh tubuh, takut air sehingga malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
-     Pengaruh jangka panjang, penampilan tidak sehat, tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik).
                      1.6.2     Perubahan sikap dan perilaku
-     Prestasi sekolah menurun, sering tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas,kurang bertanggung jawab.
-     Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tampat kerja.
-     Sering bepergian sampai larut malam, kadang tidak pulang tanpa memberi tahu lebih dulu.
-     Sering mengurung diri, berlama-lama di kamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga lain di rumah.
-     Sering mendapat telepon dan didatangi orang tidak dikenal oleh keluarga, kemudian menghilang.
-     Sering berbohong dan minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau milik keluarga, mencuri, mengompas, terlibat tindak kekerasan atau berurusan dengan polisi.
-     Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar sikap bermusuhan, pencuriga, tertutup dan penuh rahasia.


1.4          ALASAN PENGGUNAAN NAPZA
Penyebab penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat interaksi antara faktor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause) dalam hal penyalahgunaan napza.

Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalagunaan NAPZA adalah sebagian berikut :
                 1.8.1          Faktor Individu
Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih
besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA.

Ciri-ciri tersebut antara lain :
-   Cenderung memberontak dan menolak otoritas.
-   Cenderung memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi, cemas, psikotik, tidak bersosialisasi.
-   Perilaku menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku.
-   Rasa kurang percaya diri (low self-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri negatif (low self-esteem).
-   Sifat mudah kecewa, cenderung agresif dan destruktif.
-   Mudah murung, pemalu, pendiam.
-   Mudah mertsa bosan dan jenuh.
-   Keingintahuan yang besar untuk mencoba atau penasaran.
-   Keinginan untuk bersenang-senang (just for fun).
-   Keinginan untuk mengikuti mode, karena dianggap sebagai lambang keperkasaan dan kehidupan modern.
-   Keinginan untuk diterima dalam pergaulan.
-   Identitas diri yang kabur, sehingga merasa diri kurang “jantan”.
-   Tidak siap mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil keputusan untuk menolak tawaran NAPZA dengan tegas.
-   Kemampuan komunikasi rendah.
-   Melarikan diri sesuatu (kebosanan, kegagalan, kekecewaan, ketidakmampuan, kesepian dan kegetiran hidup, malu dan lain-lain).
-   Putus sekolah.
-   Kurang menghayati iman kepercayaannya.


                 1.8.2          Faktor lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik di sekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun masyarakat. Faktor lingkungan yang ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna
NAPZA antara lain adalah :
a.    Lingkungan Keluarga
-     Kominikasi orang tua-anak kurang baik/efektif.
-     Hubungan dalam keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga.
-     Orang tua bercerai, berselingkuh atau kawin lagi.
-     Orang tua terlalu sibuk atau tidak acuh.
-     Orang tua otoriter atau serba melarang.
-     Orang tua yang serba membolehkan (permisif).
-     Kurangnya orang yang dapat dijadikan model atau teladan.
-     Orang tua kurang peduli dan tidak tahu dengan masalah NAPZA.
-     Tata tertib atau disiplin keluarga yang selalu berubah (tidak konsisten).
-     Kurangnya kehidupan beragama atau menjalankan ibadah dalam keluarga.
-     Orang tua atau anggota keluarga yang menjadi penyalahguna NAPZA.
b.    Lingkungan Sekolah
-       Sekolah yang kurang disiplin.
-       Sekolah yang terletak dekat tempat hiburan dan penjual NAPZA.
-       Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif.
-       Adanya murid pengguna NAPZA.
c.    Lingkungan teman pergaulan
-     Berteman dengan penyalahguna.
-     Tekanan atau ancaman teman kelompok atau pengedar

d.   Lingkungan masyarakat / sosial
-     Lemahnya penegakan hukum.
-     Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.

                 1.8.3          Faktor NAPZA
-     Mudahnya NAPZA didapat di mana-mana dengan harga “terjangkau”.
-     Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba.
-     Khasiat farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat euforia / fly / stone / high / teler dan lain-lain.
Faktor-faktor tersebut di atas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor di atas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA. Penyalahguna NAPZA harus
dipelajari kasus demi kasus. 

Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan NAPZA. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang
harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahguna NAPZA

1.5          TAHAPAN PENGGUNA NAPZA
                      1.5.1     Tahap coba-coba
Pemakaian coba-coba ini dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya belum pernah mengkonsumsi narkoba. Biasnaya hal ini terjadi pada remaja, yang mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi. Tentunya, ketika pertama kali mencoba tidak langsung dengan dosis tinggi, alias dengan dosis kecil. Namun jika hal ini dibiarkan maka akan sangat erbahaya, karena bisa berefek pada ketergantungan.
                      1.5.2     Pola pemakaian sosial
Pola pemakaian narkoba untuk pergaulan. Biasanya ini terjadi karena ingin diakui atau diterima kelompoknya. Mula-mula narkoba didapatkan secara gratis atau dibeli dengan harga murah, namun lama-kelamaan sipenderita sudah mulai ketergantungan, tentunya harga akan naik berlipat-lipat.
                      1.5.3     Pola pemakaian situasional
Pola pemakaian karena situasi tertentu, misalnya kesepian atau stress. Pemakaian narkoba ini dianggap sebagai cara untuk mengatasi masalah. Pada tahap ini pemakai berusaha memperolah narkoba secara aktif.
                      1.5.4     Pola habituasi (kehabisan)
Pola ini untuk yang telah mencapai tahap pemakaian teratur (sering), disebut juga penyalahgunaan narkoba. Terjadi perubahan pada faal tubu dan gaya hidup. Teman lama berganti dengan teman pecandu. Ia menjadi sensitif, mudah tersinggung, pemarah, dan sulit tidur atau berkosentrasi. Sebab narkoba mulai menjadi bagian dari kehidupannya. Minat dan cita-citanya semula hilang. Kalau sekolah sering membolos dan prestasi sekolahnya menjadi merosot. Lebih suka menyendiri daripada berkumpul bersama keluarga
                      1.5.5     Pola ketergantungan
Ini adalah tingkatan yang sangat berbahaya. Si pemakai akan selalu berupaya memperoleh narkoba dengan cara apapun tidak peduli cara yang digunkannya itu baik atau buruk. Berbohong, menipu, mencuri, dan tindakan kriminal lainnya bisa saja ia lakukan, asal ia bisa mendapatkan obat terlarang itu. Pengguna sudah tidak dapat lagi mengontrol penggunaan narkoba. Narkoba telah menjadi pusat kehidupannya. Hubungan dengan keluarga, teman-temannya menjadi rusak berantakan.

1.6          PENANGANAN NAPZA
                      1.8.1     Abstinensia atau menghentikan sama sekali penggunaan NAPZA. 
Tujuan ini tergolong sangat ideal, namun banyak orang tidak mampu atau mempunyai motivasi untuk mencapai tujuan ini, terutama kalau ia baru menggunakan NAPZA pada fase-fase awal. Pasien tersebut dapat ditolong dengan meminimasi efek-efek yang langsung atau tidak langsung dari NAPZA. Sebagian pasien memang telah abstinesia terhadap salah satu NAPZA tetapi kemudian beralih untuk menggunakan jenis NAPZA yang lain. 
                      1.8.2     Pengurangan frekuensi dan keparahan relaps.
Sasaran utamanya adalah pencegahan relaps. Bila pasien pernah menggunakan satu kali saja setelah “clean” maka ia disebut “slip”. Bila ia menyadari kekeliruannya, dan ia memang telah dibekali ketrampilan untuk mencegah pengulangan penggunaan kembali, pasien akan tetap mencoba bertahan untuk selalu abstinensia. Pelatihan relapse prevention programe, program terapi kognitif, opiate antagonist maintenance therapy dengan naltreson merupakan beberapa alternatif untuk mencegah relaps. 
                      1.8.3     Memperbaiki fungsi psikologi dan fungsi adaptasi sosial. 
Dalam kelompok ini, abstinensia bukan merupakan sasaran utama. Terapi rumatan (maintence) metadon merupakan pilihan untuk mencapai sasaran terapi golongan ini




DAFTAR RUJUKAN

Hawari, D. 2000. Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Aditif. Fakultas Kedokteran Umum Universitas Indonesia: Jakarta.

Lumbantobing. 2007. Serba-Serbi Narkotika, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.































No comments:

Post a Comment